Sabtu, 06 Juni 2009

BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang

Kebutuhan hidup manusia berkembang terus menerus, terutama kebutuhan akan kesehatan. Meningkatnya kebutuhan kesehatan ini disebabkan oleh adanya kesadaran akan kesehatan dan adanya perkembangan jenis-jenis penyakit baru disertai dengan kemajuan di bidang teknologi pengobatannya. Hal ini juga didukung dengan sebagian besar masyarakat yang mulai selektif mengatasi masalah kesehatan dengan menggunakan fasilitas kesehatan yang ada seperti Rumah Sakit, Apotek, Puskesmas, Klinik Kesehatan dan sarana kesehatan yang lainnya.
Ada cukup banyak bidang bagi seorang Asisten Apoteker antara lain apotek, rumah sakit dan saranan kesehatan lainnya. Salah satu bidang pekerjaan yang memungkinkan seorang Asisten Apoteker untuk mengetahui masalah-masalah tentang kesehatan dan mengenal perbekalan famasi serta dapat berhubungan langsung dengan seorang pasien, adalah di apotek.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 1980 apotek adalah suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat. Untuk menjalankan kegiatan ini, sebuah apotek memerlukan seseorang yang bertugas mengelola Apotek yang di sebut Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA). Apoteker dalam mengelola apotek di bantu oleh Asisten Apoteker.
Tugas dan tanggung jawab Asisten Apoteker dalam pengelola apotek adalah membantu Apoteker dalam hal pengadaan, penerimaan, dan pendistribusian perbekalan farmasi. Asisten Apoteker juga harus mampu melakukan pelayanan resep dan non resep, serta memberikan penjelasan tentang cara pemakaian, efek samping pada saat penyerahan obat pada pasien.
Oleh karena tugas dan tanggung jawab seorang Asisten Apoteker tersebut, maka seorang Asisten Apoteker harus memiliki pendidikan dan ketrampilan yang memadai baik secara teori maupun praktek. Praktek dapat dilakukan dengan pelatihan-pelatihan seperti praktek kerja lapangan di apotek.

I.2. Tujuan Praktek Kerja Lapangan
Tujuan yang ingin dicapai dari PKL ini antara lain:
1. Mempelajari dan memahami pelayanan yang harus di lakukan di apotek dan mengerti tugas, kewajiban dan tanggung jawab seorang Asisten Apoteker.
2. Mengetahui cara pengadaan, penataan, pencatatan dan pelaporan barang atau obat yang ada di apotek.
3. Mampu memberikan pelayanan resep dan non resep serta memberikan penjelasan tentang cara pemakain, efek samping pada saat penggunaan obat kepada pasien dengan bimbingan Apoteker.
4. Mampu memahami perundang- undangan yang mengatur pekerjaan kefarmasian dan pengelolaan perbekalan kesehatan.

I.3. Manfaat Praktek Kerja Lapangan
Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini diharapkan berguna bagi siswa/i agar bisa memahami tugas dan peran seorang Asisten Apoteker dalam menjalankan pelayanan kefarmasian di apotek secara profesional. Di harapkan juga agar siswa/i dapat lebih mengetahui berbagai jenis obat, alat kesehatan dan perbekalan farmasi lainnya yang di jual di apotek.









BAB II
TINJAUAN UMUM APOTEK

Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat. Pekerjaan kefarmasian yang dimaksud meliputi pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat. Perkembangan kefarmasian selanjutnya mengarah pada kegiatan Pelayanan Informasi Obat (PIO) untuk melayani kebutuhan masyarakat di bidang informasi kesehatan khususnya obat-obatan.
Ruang lingkup kegiatan kefarmasian di suatu apotek memungkinkan masyarakat memperoleh pelayanan total di bidang obat. Dari segi teknis, masyarakat sebagai konsumen bisa mendapatkan jenis obat yang diinginkannya, baik itu obat dengan resep maupun obat bebas. Konsumen bisa juga mendapatkan obat dalam bentuk racikan baik itu serbuk (pulvis/pulveres), kapsul ataupun bentuk cairan (sirupus simplex). Dari segi pelayanan, konsumen berhak mendapatkan informasi penggunaan obat yang diperoleh, cara pemakaian, dosis obat sekali minum dan kemungkinan-kemungkinan efek samping yang timbul serta informasi lainnya. Konsumen juga bisa menentukan pilihan terhadap obat misalnya obat-obat generik yang lebih terjangkau dari segi biaya / harga.
Usaha peningkatan pelayanan terhadap konsumen menuntut apotek bekerja keras dalam pengelolaannya. Idealnya sebuah apotek sudah tidak lagi memikirkan hitung-hitungan untuk sebuah kepuasan konsumen. Kondisi pasien yang datang ke apotek merupakan kondisi yang tidak bisa ditunda oleh waktu dengan alasan jam kerja atau apapun. Pasien yang datang ke apotek untuk memenuhi hak asasinya untuk hidup dan sehat. Tuntutan pasien lebih diutamakan dari urusan apapun sehingga pasien mendapatkan apa yang diinginkannya.





II.1. Aspek Legalitas Apotek
a. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan-peraturan yang mengatur tentang apotek antara lain:
1. Peraturan pemerintah No.26 Tahun 1965 tentang Apotek.
2. Peraturan pemerintah No. 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1965 Tentang Apotek.
3. Undang-undang No. 1992 tentang Kesehatan.
4. Keputusan Mentri Kesehatan No. 347/MenKes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek (OWA) No.1.
5. Keputusan Menkes No. 924/MenKes/PER/X/1993 tentang Obat Wajib Apotek (OWA) No. 2.
6. Keputusan Menkes No. 1176/MenKes/PER/X/1999 tentang Obat Wajib Apotek No. 3.
7. Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
8. Undang-undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
9. Permenkes RI No. 1332/MenKes/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Permenkes RI No. 922/MenKes/PER/X/1993 tentang Kesehatan Dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
10. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1027/MenKes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

b. Struktur Organisasi
Manajemen sangat dibutuhkan dalam setiap usaha-usaha bisnis maupun organisasi, tidak terkecuali apotek, sistem manajemen diatur sedemikian rupa sehingga dapat menghasilkan yang positif, terutama keuntungan yang diinginkan (profit). Agar sistem manajemen dapat berjalan dengan baik perlu adanya perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan atau penggerakan (actuating), dan pengawasan (controlling). Empat unsur tersebut selalu berkaitan, tak terpisahkan, dievaluasi secara terus menerus dan diperlukan penyesuaian apabila terjadi penyimpangan.
Salah satu fungsi dasar dari manajemen apotek ini adalah struktur organisasi yang tegas dan jelas batas-batas wewenang, uraian tugas dan tanggung jawabnya. Makin besar suatu apotek tentunya makin besar dan kompleks struktur organisasinya. Struktur organisasi yang paling sederhana dan sering digunakan di apotek adalah struktur organisasi berdasarkan waktu, seperti terlihat pada gambar 1.1.















Keterangan:
APA = Apoteker Pengelola Apotek
PSA = Pemilik Sarana Apotek
Shif Pagi/Sore = Masuk Pagi/Sore
AA = Asisten Apoteker
Administrasi = Administrasi
JR = Juru Resep





II.2. Aspek Bisnis
II.2.1. Permodalan
Perhitungan Biaya Investasi Awal
Alokasi dana dan biaya pengeluaran apotek sebagai investasi awal merupakan biaya yang harus di keluarkan apotek untuk pertama kali. Perinciannya adalah sebagai berikut:
1. Inventaris Apotek
a. Kursi tunggu Rp 250.000,-
b. Papan apotek Rp 300.000,-
c. Etalase Rp 1.500.000,-
d. Lemari/rak obat Rp 2.800.000,-
e. Meja dan Kursi Rp 1.000.000,-
f. Lampu Rp 100.000,-
g. Lemari es Rp 1.250.000,-
h. Kipas angin Rp 500.000,-
i. Jam dinding Rp 50.000,-
j. Pintu depan Rp 3.000.000,-
k. Pesawat telepon Rp 150.000,-
l. Televisi Rp 750.000,-
m. Komputer Rp 4.500.000,-
n. Kendaraan roda dua Rp 5.000.000,-
o. Keset dan tempat sampah Rp 50.000,-
p. Timbangan gr dan mg Rp 1.000.000,-
q. Mortir dan stamper Rp 75.000,-
r. Gelas ukur dan beker gelas Rp 75.000,-
s. Stempel dan bantalan Rp 30.000,-
t. Alat PMK Rp 300.000,-
u. Buku paduan Rp 200.000,-
Sub Total Rp 22.800.000,-

2. Perlengkapan/supply apotek
a. Pot plastik, kapsul, klip Rp 300.000,-
plastik dan perkamen
b. Copy R/, SP, kuitansi,etiket Rp 300.000,-
c. buku dan alat tulis Rp 200.000,-
Sub Total Rp 800.000,-

3. Biaya pendirian apotek Rp 1.000.000,-

4. Biaya penyediaan obat awal:
a. Obat bebas Rp 8.500.000,-
b. Obat bebas terbatas Rp 5.000.000,-
c. Obat keras Rp 15.000.000,-
d. Narkotika Rp 1.500.000,-
e. Psikotropika Rp 1.500.000,-
f. Lain-lain: kosmetika, alkes Rp 5.000.000,-
Sub Total Rp 36.500.000,-

5. Inventaris Gedung
a. Pembelian tanah dan bangunan Rp 80.000.000,-
b. Renovasi bangunan Rp 20.000.000,-
Sub Total Rp 100.000.000,-

6. Biaya tetap untuk satu bulan
a. Gaji APA (1xRp 1.000.000,-) Rp 1.000.000,-
b. Gaji AA (2xRp 500.000,-) Rp 1.000.000,-
c. Gaji administrasi (1xRp 400.000,-) Rp 400.000,-
d. Gaji JR (1 orang x @Rp 300.000,-)Rp 300.000,-
e. Pajak reklame Rp 100.000,-
f. Biaya listrik, air, Telepon Rp 400.000,-
g. Biaya administrasi Rp 100.000,-
h. Biaya pemeliharaan Rp 550.000,-
i. Biaya penyusutan Rp 1.000.000,-
Sub Total Rp 4.850.000,-
Total Rp 165.950.000,-
Biaya cadangan (3% biaya total) Rp 4.978.500,-
Dana awal Rp 170.928.500,-

II.3. Perhitungan Break Even Point (BEP)
Analisa BEP merupakan alat yang digunakan untuk menetapkan suatu titik dimana hasil penjualan akan menutup semua biaya-biaya yaitu biaya variable dan biaya tetap. Tujuan utama analisa BEP adalah untuk memprediksikan efek-efek perubahan dalam biaya, harga atau pendapatan atas laba apotek, sehingga analisa ini berguna dalam Planing, Organizing, Actuating, Controling (POAC) untuk menetapkan profil planning, menetapkan harga jual dan sebagai salah satu alat kontrol dari fungsi penaksiran (assessment). Analisa ini digunakan untuk mempertahankan dan meningkatkan keberadaan apotek di tengah masyarakat.

II.4. Strategi Pengembangan Apotek
Sebelum suatu apotek didirikan, dilakukan studi kelayakan terlebih dahulu untuk menganalisis apakah apotek yang akan didirikan cukup layak atau mampu bertahan dan memberi keuntungan secara bisnis. Tanpa perhitungan yang matang, suatu apotek hanya akan bertahan sebentar dan harus tutup karena menderita kerugian. Beberapa aspek penting yang harus pertimbangkan dalam mendirikan suatu apotek yaitu: Produk, perancangan jasa, tempat, populasi, pemasaran, promosi, penampilan, staf, proses dan harga.

1. Lokasi (place)
Lokasi merupakan salah satu faktor yang menentukan apakah apotek bisa berkembang atau tidak. Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pemilihan lokasi antara lain lingkungan masyarakat, kedekatan dengan pasar dan pusat-pusat pelayanan kesehatan masyarakat, kedekatan dengan supplier, dan fasilitas tranportasi, serta sumber daya lainnya seperti listrik, air dan sebagainya.

2. Produk (product)
Apotek akan berusaha memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat dengan menyediakan produk yang berkualitas. Produk obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat sekitar diusahakan semaksimal mungkin dapat dipunuhi berdasarkan anggaran yang tersedia. Apotek menyediakan obat-obatan, kosmetik, alat kesehatan, food supplement, dan obat tradisional. Dalam perencanaan produk, pemilihan dan pengadaannya di apotek disesuikan dengan kondisi masyarakat di lingkungan sekitar apotek, pola penyakit yang sering terjadi, kemampuan daya beli masyarakat sekitar apotek dan pola peresepan yang sering ditulis oleh dokter, selain pelayanan obat dan alat kesehatan, apotek juga menyediakan konseling dan informasi tentang obat yang diberikan oleh apoteker sehingga pasien dapat memperoleh pengetahuan yang tepat, akurat, efektif dan efisien serta penggunaan obat secara rasional dapat tercapai. Apotek juga menyediakan jasa antar jemput resep pasien sebagai salah satu layanan di apotek.

3. Harga (price)
Apotek akan menetapkan harga yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat sekitar. Harga obat sangat mempengaruhui minat masyarakat untuk membeli obat di apotek, apalagi untuk daerah yang price sensitive (terdapat persaingan harga). Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan harga, yaitu daya beli masyarakat sekitar, harga pembelian obat dan biaya pengadaan. Faktor lain yang ikut menentukan adalah adanya persaingan usaha yaitu kompetisi dengan apotek lain dalam wilayah tersebut. Harga diusahakan sama atau mendekati harga obat di apotek kompetitor atau dengan melakukan pelayanan plus untuk lebih memuaskan pelanggan, misalnya pelayanan informasi obat oleh apoteker, jasa antar jemput resep gratis, pembelian obat per telepon dan obat akan dikirim dan sebagainya.


4. Perancangan Jasa
a. Lini pelayanan yang ditawarkan
Apotek menetapkan bahwa pelayanan jasa dapat dilakukan meliputi pelayanan resep, non resep, antar jemput resep dan pelayanan informasi obat.
b. Ketersedian Pelayanan
Apotek dalam melakukan pelayanan pada umumnya selama 6 hari dari hari senin sampai sabtu. Pelayanan kefarmasian ini didukung dengan kelengkapan obat dan alat kesehatan serta sumber daya manusia yang optimal.
c. Tingkat Pelayanan
Apoteker akan berusaha menjaga keseimbangan antara tingkat pelayanan dengan kebutuhan operasional apotek secara ekonomis pada saat yang sama.
d. Garis Tunggu dan Kapasitas Pelayanan
Garis tunggu dan kapasitas pelayanan merupakan selah satu pertimbangan penting dalam desain jasa. Pasien yang menunggu terlalu lama dalam menunggu obat tentu merasa tidak puas dengan pelayanan apotek, sehingga perlu penetapan waktu dalam mengerjakan suatu resep yang dapat memuaskan pasien. Untuk resep-resep non racikan bisa dikerjakan selama kurang lebih 10 menit sedangkan untuk resep racikan 20-30 menit, juga dapat ditawarkan jasa antar obat bagi pasien supaya pasien tidak menunggu terlalu lama terutama untuk pasien yang menunggu resep racikan.

5. Promosi (promotion)
Promosi apotek dilakukan dengan membuat tas plastik wadah obat yang memuat identitas apotek leaflet dan memperkenalkan beberapa fasilitas seperti layanan antar jemput resep, pembelian obat via telepon dan pelayanan informasi obat oleh Apoteker.

6. Personil
Sumber daya manusia juga merupakan salah satu modal penting dalam apotek. Pemilihan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ramah, tanggap dan simpati, ahli di bidangnya. Bertanggungjawab mempunyai kemampuan dan kemauan untuk belajar dan berubah lebih baik, berpenampilan baik, bersih dan rapi yang dapat mendukung keberhasilan apotek.

7. Proses (process)
Proses dimulai dengan pengadaan obat dan alat kesehatan yang tepat dan efisien dengan memesan di Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau distributor yang resmi, penyimpanan dan pengaturan obat yang sesuai dengan bentuk sediaan, efek farmakologis, obat narkotika dan psikotropika dan sesuai dengan alphabetis sehingga memudahkan dan mempercepat proses pelayanan, penetapan standar alur pelayanan obat, pencatatan dan pembukuan yang rapi dan baik. Pengorganisasian karyawan dan job description masing-masing karyawan harus jelas. Hal ini bertujuan untuk memperkecil tingkat kesalahan dan kerugian bagi apotek dipandang dari segi bisnis dan profesi.

8. Penampilan (performance)
Penampilan fisik suatu apotek mempunyai peran yang cukup besar dari segi penilaian masyarakat dan untuk menarik minat pasien supaya masuk dan membeli kebutuhan perbekalan kefarmasian.
Penampilan apotek tampak dari depan apotek dilengkapi dengan sarana parkir yang cukup luas, dinding dan genteng dicat dengan warna yang mencolok. Papan nama apotek dengan neon box yang dilengkapi warna hingga menarik perhatian orang untuk melihatnya. Tampak dari dalam ada ruang tunggu dengan beberapa kursi, ada televisi dan majalah serta koran sebagai sarana hiburan untuk pasien yang sedang menunggu sehingga tidak bosan, ruang menggunakan lantai keramik warna putih yang selalu terjaga kebersihannya, ada tempat sampah, ruang penerimaan dan penyerahan resep, disekat dengan kaca, dilengkapi etalase untuk meletakkan over the counter (OTC), alkes dan kosmetik serta rak khusus untuk menjual minuman dan makanan ringan. Tempat konsultasi obat menjadi satu bagian dengan penyerahan obat, jadi sedapat mungkin apoteker yang menyerahkan obat ke pasien.



9. Pangsa Pasar (market)
Potensi pasar menunjuk pada jumlah permintaan atas barang dan pelayanan yang disediakan oleh apotek dalam ruang lingkup pasarnya. Apotek yang terletak di daerah masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah dan sedikit menengah ke atas diharapkan dapat menjadi tempat pelayanan kefarmasian yang disediakan oleh apotek dalam ruang lingkup pasarnya dengan mempertimbangkan jenis obat dan harganya.

10. Populasi
Selain hal-hal tersebut di atas, populasi juga penting untuk diketahui. Beberapa hal yang perlu diketahui tentang populasi adalah:
- Jumlah penduduk disekitar apotek data ini dapat diperoleh dari data kependudukan pemda.
- Pola penulisan obat di resep dokter berdasarkan survey penyakit yang telah dilakukan.
- Data tentang pola penyakit bisa diperoleh dari pusat kesehatan, masyarakat, atau dinas kesehatan.
- Jumlah puskesmas dan tempat pelayanan kesehatan lain.
- Jumlah Kompertitor di sekitar apotek.

II.5. Kewirausahaan
Di bidang teknologi ada istilah technopreneurship atau wirausaha teknologi. Technopreneurship merupakan proses dan pembentukan usaha baru yang melibatkan teknologi sebagai basisnya, dengan harapan, penciptaan strategi dan inovasi yang tepat kelak bisa menempatkan teknologi sebagai salah satu faktor untuk pengembangan ekonomi nasional.
Technopreneur adalah orang yang menjalankan usaha dengan basis teknologi. Seorang technoprenuer adalah entrepreneur yang menguasai teknologi, kreatif, innovatif, dinamis, berani berbeda, dan sangat bergairah dengan pekerjaannya. Mereka menyukai tantangan dan berusaha selalu meraih kesuksesan. Mereka tidak takut gagal, karena menganggap kegagalan sebagai sebuah pengalaman, stimulator untuk melihat sesuatu dari sudut pandang yang berbeda dan bekal untuk tantangan berikutnya. Para technoprenuer menganggap pengembangan berkelanjutan sebagai sebuah proses organik dan selalu mencoba untuk membuat definisi baru tentang ekonomi digital yang dinamis. Dalam kehidupan sehari hari obat sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok manusia.
Situasi tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun. Kelebihan pasokan ke pasar yang menyebabkan peredaran obat merembes kemana mana merupakan ciri khas proses komoditisasi obat. Bahkan karena kreatifitas dan kemampuan berinovasi sementara oknum, jamu yang tergolong obat tradisional berbasis bahan herbal, sehingga omsetnya bisa melambung tinggi. Obat memang pahit rasanya, tapi manis untungnya.
Para pelaku yang terlibat dalam bisnis farmasi memiliki bermacam-macam latar belakang. Yang jelas, apoteker sebagai orang yang paling kompeten, justru tergolong kaum minoritas dalam bisnis ini.
Dengan mengacu pada uraian diatas, apakah technopreneur bisa secara spesifik menggeluti bidang farmasi? Bila mungkin apakah mereka bisa disebut pharmapreneur? Lantas bagaimana kita mendiskripsikan pharmapreneur dengan tepat agar mereka bisa merekonstruksi bisnis farmasi yang sudah terlanjur carut marut tersebut?
Agar lebih menjiwai esensi bisnisnya, idealnya, seorang pharmapreneur adalah juga seorang apoteker. Kalau demikian halnya siapkah perguruan tinggi farmasi mencetak apoteker yang juga pharmapreneur?

II.6. Aspek Asuhan Kefarmasian
II.6.1. Konseling, Promosi dan Edukasi
a. Konseling
Menurut KepMenKes No. 1027 Tahun 2004, Apoteker harus memberikan konseling mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan yang salah, sediaan farmasi atau perbekalan kesehatan lainnya. Untuk penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, asma dan penyakit kronis lainnya. Apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan (Hartini dan Sulasmono, 2006)
b. Promosi dan Edukasi
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu penyebaran informasi tentang kesehatan, antara lain dengan penyebaran leaflet/brosur, penyuluhan dan lain-lain.

II.6.2. Pengobatan Sendiri
Pengobatan sendiri adalah tindakan mengobati diri sendiri dengan obat tanpa resep (golongan obat bebas dan bebas terbatas) yang dilakukan secara tepat guna dan bertanggungjawab. Hal ini mengandung makna bahwa walaupun oleh dan untuk diri sendiri, pengobatan sendiri harus dilakukan secara rasional. Ini berarti bahwa tindakan pemilihan dan penggunaan produk bersangkutan sepenuhnya merupakan tanggung jawab yang rasional bagi para pengguna (Hartini dan Sulasmono, 2006).
Pemerintah juga turut berperan serta dalam meningkatkan upaya pengobatan sendiri dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 347 tahun 1990 tentang Obat Wajib Apotek. Obat Wajib Apotek (OWA) adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh Apoteker di apotek. Obat yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi kriteria yang tercantum dalam Permenkes No. 919 tahun 1993 tentang kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep yakni :
a. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun.
b. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
c. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
d. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
e. Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri (Anonim, 1993).



II.7. Aspek pelayanan Kefarmasian
II.7.1. Penggolongan Obat
II.7.1.1. Obat Keras
Obat keras atau obat daftar G merupakan bahasa Belanda “G” singkatan dari “Gevaarlijk” artinya berbahaya, maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus Obat keras daftar G adalah “Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi” yang menetapkan/memasukkan obat-obatan ke dalam daftar obat keras, memberikan pengertian obat keras adalah obat-obat yang ditetapkan sebagai berikut:
a. Semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
b. Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek rangkaian asli jaringan.
c. Semua obat baru, terkecuali apabila oleh Departemen Kesehatan telah dinyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia.
d. Semua obat yang tercantum dalam daftar obat keras: obat itu sendiri dalam substansi dan semua sediaan yang mengandung obat itu, terkecuali apabila di belakang nama obat disebutkan ketentuan lain, atau ada pengecualian Daftar Obat Bebas Terbatas.

II.7.1.2. Obat Golongan Narkotika
Menutur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergangtungan yang dibedakan ke dalam tiga golongan.
1. Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi, mengakibatkan ketergantungan.
2. Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi, mengakibatkan ketergantungan.
3. Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi, mengakibatkan ketergantungan.
II.7.1.3. Psikotropika
Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif (mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku) melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Ruang lingkup pengaturan psikotropika dalam undang-undang ini adalah psikotropika yang mempunyai potensi sindroma ketergantungan yang menurut undang-undang tersebut dibagi ke dalam empat golongan.
1. Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat.
2. Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan.
3. Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif.
4. Psikotropika golongan IV adalah yang efek ketergantungan ringan.





II.7.1.4. Obat bebas, bebas terbatas, kosmetik, alkes dan perbekalan farmasi lainnya
a. Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk dalam daftar narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes Republik Indonesia.

b. Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas atau obat yang masuk dalam daftar “W”, menurut bahasa Belanda “W” singkatan dari “Waarschuwing” artinya peringatan. Jadi maksudnya obat yang dapat penjualannya disertai dengan tanda peringatan.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan obat-obatan ke dalam daftar obat “W” memberikan pengertian obat bebas terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter, bila penyerahannya mempunyai persyaratan sebagai berikut:
- Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya.
- Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantuman tanda peringatan yang tercetak sesuai contoh. Tanda peringatan tersebut berwarna hitam berukuran panjang 5 cm, lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut:
P No.1 : Awas ! Obat Keras
Bacalah aturan memakainya
P No.2 : Awas ! Obat Keras
Hanya untuk kumur jangan ditelan
P No.3 : Awas ! Obat Keras
Hanya untuk bagian luar dari badan
P No.4 : Awas ! Obat Keras
Hanya untuk dibakar
P No.5 : Awas ! Obat Keras
Tidak boleh ditelan
P No.6 : Awas ! Obat Keras
Obat wasir jangan ditelan

c. Kosmetik
Fungsi kosmetik adalah melindungi kulit dan mempercantik wajah. Tapi ada kalanya, kosmetik justru membawa bencana pada kulit. Memang kaum perempuan akan rela mengeluarkan dana banyak untuk membeli kosmetik. Apalagi kosmetik dekoratif yang bisa mencerahkan kulit wajah dan menutupi bagian wajah yang kurang sempurna.
Jenis kosmetik yang dekoratif adalah alas bedak, bedak, perona mata, perona pipi dan lipstik. Terkadang kaum perempuan tergiur untuk membeli kosmetik berdasarkan rekomendasi seorang teman atau iklan yang begitu gencar di televisi. Padahal belum tentu kosmetik tersebut cocok untuk jenis kulit anda.
Dalam keseharianpun anda menggunakan kosmetik perawatan seperti susu pembersih, penyegar, hand & body lotion, krim siang, krim malam dan krim mata. Fungsi dari kosmetik perawatan adalah mengangkat kotoran yang mencemari kulit, mempertahankan komposisi cairan kulit, melindungi kulit dari paparan sinar ultra violet, memperlambat timbulnya kerutan dan melembutkan kulit yang kasar. Tetapi pada kenyataannya, tidak semua kosmetik itu aman dan bisa melindungi kulit.
Ternyata ada kosmetik yang mengandung pewarna merah K10 (rhodamin B) yang merupakan zat warna sintetis yang biasa digunakan untuk pewarna kertas, tekstil atau tinta. Zat tersebut dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan dan merupakan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker). Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan pada hati (liver). Tahun 2006 lalu, pemerintah sudah mengeluarkan peringatan agar produk kosmetik yang mengandung Rhodamin B itu, tidak dipasarkan lagi.
Agar terhindar dari kerusakan kulit, sebaiknya anda perhatikan beberapa hal sebelum membeli dan menggunakan kosmetik, simak berikut ini sebelum membeli kosmetik, kenali jenis kulit anda terlebih dahulu. Kenali jenis kulit anda dan jangan mudah percaya dengan saran yang diberikan oleh pramuniaga di counter kosmetika. Setelah anda mengetahui jenis kulit wajah maka akan lebih mudah memilih kosmetik yang baik untuk wajah anda.
Ketahui kandungan bahan kosmetik. Sebagai konsumen, sebaiknya anda mengetahui bahan-bahan yang terkandung dalam kosmetik pilihan anda. Dengan mengetahui bahan-bahan tersebut, minimal anda bisa terhindar dari kerusakan kulit.
Jangan terlalu sering mengganti merk kosmetik. Sebaiknya jangan terlalu sering berganti-ganti merk kosmetik terutama kosmetik dekoratif. Selain boros, akan berpengaruh terhadap kesehatan kulit. Karena setiap merk kosmetik memiliki bahan-bahan yang diunggulkan. Misalnya merek""A" lebih banyak mengandung pelembab, sedangkan merek "B" lebih mengunggulkan mineralnya. Apabila anda menggunakannya secara bergantian, kemungkinan kulit akan terpengaruh. Terlebih bagi anda yang memiliki kulit sensitif. Kalau pun anda ingin mengganti merek kosmetik, habiskan kosmetik lama terlebih dahulu. Kecuali, kosmetik tersebut mengganggu kenyamanan kulit anda, maka harus anda hentikan penggunaannya.
Mencatat Batas Waktu Kadaluarsa. Setiap membeli kosmetik, jangan lupa membaca masa kadaluwarsanya. Apabila tidak tercantum pada kemasannya, tanyakan langsung kepada beautician. Catat tanggal kadaluarsanya. Jika perlu tempel label kecil di belakang kemasan kosmetik, sekedar mengingatkan kita batas akhir penggunaannya.
Ciri-ciri kosmetik yang sudah kadaluarsa yaitu warnanya berubah (keruh) atau lebih muda, baunya lebih menyengat dan berjamur. Biasanya akan timbul bintik-bintik putih di permukaan perona mata atau perona pipi. Apabila masih juga digunakan, maka kesehatan kulit akan terganggu. Perona mata yang sudah kadaluarsa, biasanya akan menyebabkan iritasi pada mata. Sedangkan perona pipi yang sudah kadaluwarsa akan mengakibatkan pipi terasa panas dan gatal. Jadi kalau ingin kesehatan kulit wajah terjaga, anda harus memilih kosmetik yang tepat.

d. Alkes dan Perbekalan Farmasi Lainnya
Contoh Alkes yang biasanya ada di apotek adalah spuit (suntikan), kasa steril, sarung tangan, masker, perban, tensimeter, termometer dll.

II.7.2. Pengolaan Obat
Secara umum pengelolaan perbekalan farmasi di Apotek, meliputi pengadaan, penerimaan, penataan, pencatatan dan penyaluran melalui pelayanan dengan resep dokter dan pelayanan obat tanpa resep dokter (obat bebas, obat bebas terbatas dan OWA) serta alat-alat kesehatan lain.

II.8. Pengelolaan Obat Rusak dan Kadaluarsa, Pemusnahan Obat dan Resep
II.8.1. Pengelolaan Obat Rusak dan Kadaluarsa
Tujuan utama dari penanganan obat kadaluwarsa adalah:
1. Untuk menghindari penyalahgunaan obat.
2. Untuk menghindari efek samping yang merugikan dari obat yang mengalami proses kadaluarsa.
3. Untuk menghindari pencemaran lingkungan.
4. Untuk menjamin kualitas pelayanan kesehatan.
Apotek dalam menangani obat kadaluarsa, lebih memilih langkah antisipatif. Sebelum obat-obat medekati waktu kadaluarsa, harus diusahakan terjual untuk menghindari kerugian apotek. Usaha agar obat tersebut terjual dilakukan dengan menawarkan obat pada apotek lain yang masuk dalam jaringan Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI), kerjasama dengan dokter dalam peresepan obat dan retur ke PBF sesuai dengan perjanjian. Untuk dapat mengantisipasi agar obat tidak mengalami kadaluwarsa maka yang dilakukan:
1. Kontrol yang teliti terhadap pemeriksaan tanggal kadaluwarsa saat pembelian obat maupun saat melakukan stock obat.
2. Penyimpanan obat dilakukan dengan metode “First Expired First Out”.
3. Pembelian obat dilakukan sebanyak jumlah yang dibutuhkan (dalam jumlah terbatas), hal itu dilakukan karena untuk menghindari penumpukan obat di gudang.
Obat-obat yang hampir kadaluarsa dan tidak mempunyai syarat dipisahkan dari obat lain dan jika obat-obat tersebut masih dapat ditukar atau dikembalikan pada PBF dimana obat itu dipesan maka obat tersebut harus segera ditukarkan sesuai dengan jumlah dan tenggang waktu yang telah ditetapkan oleh PBF. Tidak semua obat tadi dapat ditukar karena hanya PBF tertentu saja yang bersedia untuk menukarkan.
Obat-obat yang telah kadaluarsa dan tidak dapat ditukar harus segera dimusnahkan sesuai ketentuan dengan disertai berita acara pemusnahan obat tersebut. Pemusnahan obat dan alat kesehatan harus dilakukan oleh APA dan salah satu petugas apotek yang bersangkutan. Untuk pemusnahan obat narkotika dan psikotropika, disaksikan oleh APA dan salah satu petugas apotek juga harus disaksikan oleh petugas DinKes dan BPOM. Berita acara pemusnahan obat narkotika dan psikotropika memuat hari dan tanggal pemusnahan, nama apoteker pengelola apotek, nama saksi dari DinKes, BPOM dan dari apotek, nama jumlah narkotika dan psikotropika yang dimusnahkan, cara pemusnahan, tanda tangan penanggung jawab apotek dan saksi-saksi.

II.8.2. Pemusnahan Obat dan Resep
Pemusnahan resep di apotek dilakukan setiap 3 tahun sekali yang disaksikan oleh pihak instalasi Balai Besar POM, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Apoteker pengelola apotek, Asisten Apoteker, sebagai saksi, dan dibuat berita acara pemusnahan resep sesuai standar undang-undang yang berlaku. Pemusnahan obat-obat yang kadaluarsa dan sudah tidak digunakan lagi dilakukan bersamaan dengan pemusnahan resep dibuat berita acara pemusnahan.

II.9. Pengelolaan Resep
Resep yang masuk ke apotek diteliti dulu keabsahannya oleh Apoteker atau Asisten Apoteker. Setelah itu resep dicek dulu ada tidaknya obat dalam persediaan, kemudian diberi harga. Resep yang telah diberi harga ini, diserahkan kepada pasien untuk diminta persetujuannya tentang kesanggupan membayar resep.
Sesudah pasien membayar sesuai harga, resep dicap lunas, selanjutnya obat diracik sesuai resep, diberi etiket dan dikontrol kembali oleh Asisten Apoteker atau Apoteker. Penyerahan obat oleh Asisten Apoteker atau Apoteker kepada pasien disertai informasi yang diperlukan dan mencantumkan alamat pasien. Apabila pasien menghendaki salinan resep atau kwitansi pembelian, maka diberikan salinan resep atau kwitansi pembelian. Resep yang ada pada hari tersebut kemudian dijadiakan satu dan dicatat dalam buku resep yang meliputi tanggal, nomor urut resep, nama dan alamat pasien, nama dokter, jumlah resep obat paten dan harga obat, jumlah resep obat generik dan harga obat, serta total keseluruhan harga.

II.9.1. Skrining Resep
Pelayanan resep didahului proses skrining resep yang meliputi pemeriksaan kelengkapan resep, keabsahan dan tinjauan kerasionalan obat resep yang lengkap harus ada nama, alamat dan nomor ijin praktek dokter, tempat dan tanggal resep, tanda R pada bagian kiri untuk tiap penulisan resep, nama obat dan jumlahnya, kadang-kadang cara pembuatan atau keterangan lain Interatur “Iter” (hendaknya di ulangan), Pro Re Nata “Prn” (kadang-kadang bila diperlukan) Cito “Cito” (gawat/darurat) yang dibutuhkan, aturan pakai, nama pasien, serta tanda tangan atau paraf dokter.
Tinjauan kerasionalan obat meliputi pemeriksaan dosis, frekuensi pemberian adanya polifarmasi, interaksi obat, karakteristik penderita atau kondisi penyakit yang menyebabkan pasien menjadi kontra indikasi dengan obat yang diberikan.

II.9.2. Penyiapan Obat
Peracikan merupakan kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas, dan memberikan etiket pada wadah. Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar. Etiket harus jelas dan dapat dibaca. Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
Penyerahan obat yaitu sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien dan tenaga kesehatan.
Informasi obat yaitu Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias (tidak berbelok), etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi : cara pemakaian obat, aturan pemakaian, cara penyimpanan dan bagaimana mengetahui kalau obat sudah rusak, kegunaan, efek samping dan kontraindikasi obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.
Konseling adalah suatu proses komunikasi dua arah yang sistematik antara apoteker dan pasien untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan obat dan pengobatan. Apoteker harus memberikan konseling mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan salah sediaan atau perbekalan kesehatan lainnya. Untuk penderita penyakit-penyakit tertentu seperti cardiovascular (sakit jantung), diabetes, TBC, asthma, dan penyakit kronis lainnya, Apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
Monitoring penggunaan obat adalah setelah menyerahkan obat kepada pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti cardiovascular, diabetes, TBC, asthma, dan penyakit kronis lainnya.

II.10. Evaluasi Mutu Pelayanan
Aspek evaluasi mutu pelayanan dilaksanakan oleh 25% apotek. Aspek inilah yang paling rendah prosentase (prosentasi) pelaksanaannya. Tiga indikator untuk evaluasi mutu pelayanan apotek yakni survey tingkat kepuasan konsumen; lama pelayanan tiap pasien dan adanya prosedur tetap masing-masing dilaksanakan berturut-turut oleh 21%, 13% dan 40% apotek. Evaluasi penting dilakukan untuk memperbaiki diri, hasil evaluasi akan bermanfaat bagi efektivitas proses perbaikan. Apotek yang tidak pernah melakukan evaluasi mutu pelayanan tidak akan dapat menentukan langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja apotek. Dilaksanakan di Fakultas Farmasi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta Tahun 2006.





BAB III
TINJAUAN APOTEK RATNA DAN PEMBAHASAN

Praktek kerja lapangan oleh siswa/i SMK Farmasi Tenggarong di apotek adalah belajar melakukan pelayanan kefarmasian di apotek yang meliputi pengadaan, penerimaan, penataan, peracikan dan penyerahan perbekalan farmasi.
Siswa/i juga mengetahui berbagai hal tentang apotek tempat dilaksanakannya praktek kerja lapangan tersebut.

III.1. Tinjauan Tentang Apotek Ratna
III.1.1. Berdirinya Apotek Ratna
Apotek Ratna memperoleh ijin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegar pada tanggal 13 Febuari 2007. Tujuan berdirinya Apotek Ratna adalah untuk memberikan pelayanan kefarmasian yang optimal terutama masyarakat yang berada di sekitar apotek yaitu Kelurahan Kampung Baru dan sekitarnya.

III.1.2. Lokasi Apotek Ratna
Apotek Ratna terletak di Jl. AM. Sangaji No. 43. RT 01 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Mangkurawang Kutai Kartanegara. Lokasi ini sangat strategis karena Apotek Ratna terletak di pinggir jalan utama, terletak di lingkungan padat penduduk, dekat dengan sekolah dan tidak ada Apotek kompetitor di dekat Apotek Ratna, walaupun ada jaraknya cukup jauh.
Apotek Ratna juga terdapat praktek dokter umum yang buka setiap hari kecuali hari libur dari jam 19.00-21.00 Wita, hal ini memungkinkan pasien langsung membeli obat yang di resepkan oleh dokter di Apotek Ratna. Selain praktek dokter, di dekat Apotek Ratna juga terdapat praktek bidan dan sebuah puskesmas yaitu Puskesmas Mangkurawang.

III.1.3. Struktur Organisasi dan Personalia
Management sangat dibutuhkan dalam setiap usaha maupun organisasi, tidak terkecuali Apotek Ratna.
Sudah satu fungsi dasar managemen Apotek adalah struktur organisasi yang tegas dan jelas batas-batas wewenang, uraian tugas dan tanggung jawabnya. Apotek Ratna mempunyai struktur organisasi yang sederhana lihat (gambar 3.1).






Gambar 3.1. Struktur Organisasi Apotek Ratna
Apotek Ratna memiliki satu orang Apoteker penanggungjawab Apotek (APA) dimana dalam menjalankan tugas sehari-hari dibantu oleh satu orang AA, satu orang kasir, satu orang administrator dan satu orang juru resep.
Uraian tugas dan tanggung jawab personalia yang ada di Apotek Ratna antara lain:
1. Apoteker Pengelola Apotek (APA) (Kristina Eka Setyawati S.farm.Apt)
o Bertanggung jawab terhadap seluruh proses kegiatan di apotek serta pengawasannya.
o Membina hubungan yang baik dengan para pegawai, PBF, dan dokter di lingkungan apotek.
o Memberikan pelayanan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada pasien atau masyarakat.
o Meneliti setiap resep yang diterima termasuk kesesuaian antara obat yang dibeli dengan harga yang dicantumkan.
o Meneliti laporan defecta dan menentukan jumlah pemesanan dengan mempertimbangkan jumlah obat yang masih ada dengan prediksi kubutuhan apotek.
o Melakukan pencatatan dan pelaporan penggunaan obat golongan narkotika dan psikotropika.

2. Asisten Apoteker (AA) (Ibu Halimah)
o Membantu Apoteker dalam hal menerima perbekalan farmasi, penyimpanan, dan pendistribusian serta memastikan keabsahannya.
o Melayani resep dari dokter termasuk memberi harga, meracik, dan memberi etiket.
o Memberikan penjelasan tentang cara pemakaian obat pada saat menyerahkan obat pada pasien.
o Memeriksa dan mencatat di buku defecta mengenai persediaan perbekalan farmasi yang hampir habis untuk dilakukan pemesanan kembali.

3. Kasir (Mbak Ayik)
o Menerima pembayaran atas penjualan tunai ataupun kredit.
o Menyerahkan uang hasil penjualan kepada Pemilik Sarana Apotek (PSA)

4. Administrator (Mbak Henny)
o Mengatur semua kegiatan administrasi misalnya pengaturan kartu stok, faktur, buku penjualan, laporan resep.

5. Juru Resep (Saudara Udin)
o Membantu asisten apoteker dalam mempersiapkan obat dan peracikan obat dibawah pengawasan Apoteker.
o Memeriksa obat-obat yang mendekati Experied Date (ED) ataupun yang sudah ED.
o Bertanggung jawab terhadap kebersihan apotek dan obat-obatanya.

III.2. Pelayanan Kefarmasian di Apotek Ratna
III.2.1. Pengadaan Obat
Perencanaan pengadaan obat didasarkan pada:
1. Kecepatan penjualan obat yang fast moving dan slow moving.
2. Obat-obat yang sering di resepkan dokter.
3. Pola penyakit yang umum terjadi di masyarakat sekitar apotek.
4. Anggaran keuangan apotek.
5. Iklan di media massa.
Obat atau alkes yang akan dipesan dicatat terlebih dahulu pada buku defecta. Buku defecta adalah buku yang digunakan untuk mencatat barang yang sudah habis atau menipis persediaannya. Dari buku inilah rencana pengadaan obat dilakukan. Dari buku defecta kemudian dikelompokkan berdasarkan PBF yang telah ditentukan, kemudian APA akan membuat Surat Pesanan (SP) dan memberikannya pada salesman dari PBF yang datang ke apotek. SP untuk pembeliaan obat di bedakan menjadi tiga yaitu:
1. SP untuk Narkotika (rangkap 4)
2. SP untuk Psikotropika (rangkap 3)
3. SP untuk Obat keras atau obat daftar G (rangkap 2)
Untuk pengadaan obat harus di pilih PBF yang resmi, kreteria PBF yang baik dapat dilihat dari beberapa hal, antara lain:
1. PBF mempunyai ijin resmi yang dikeluarkan oleh DinKes.
2. Frekuensi kedatangan sales ke apotek, serta ketepatan dan kecepatan pengiriman barang.
3. Diskon atau bonus.
4. Jangka waktu pembayaran.
5. Kemudahan pemesanan.
6. Untuk obat-obat yang kadaluarsa dapat dikembalikan.
7. Kualitas dan kuantitas barang.

III.2.2. Prosedur Penerimaan Obat
Obat yang datang diperiksa keabsahan faktur, semua barang dicocokkan apakah sudah sesuai dengan pesanan, jumlah, dan tempat diantarnya. Antara Surat Pesanan (SP) dengan faktur, meliputi nama PBF, jumlah, jenis barang yang dipesan, no batch dll. Setelah sesuai dengan pesanan baru faktur di stempel dan ditanda tangangi oleh Apoteker yang asli dikasihkan pada PBF dan yang copynya buat Apotek.

III.2.3. Penataan Obat
Obat di Apotek Ratna ditata berdasarkan abjad, jenis obat, bentuk sediaan obat kalau untuk obat narkotika dan psikotropika diletakkan pada tempat yang khusus dalam lemari yang terkunci dan tertutup rapat.

III.2.4. Pencatatan
Agar sebuah Apotek berjalan dengan lancar maka harus dilakukan pencatatan diantaranya:
- Buku Defecta ialah buku yang digunakan untuk mencatat nama obat atau barang yang habis atau hampir habis dan untuk merencanakan order obat yang harus dibeli. Keuntungan buku defecta yaitu dapat sekaligus mengecek barang dan stock barang, menghindari kelupaan pemesanan kembali suatu barang sehingga tersedianya barang di apotek dapat terkontrol dan untuk mempercepat proses pemesanan.
- Buku pencatatan pembelian adalah Buku yang digunakan pada saat kita membeli barang dari PBF maupun di tempat lain.
- Buku penjualan adalah buku yang digunakan untuk mencatat barang/obat yang terjual.
- Buku kas penerimaan adalah buku yang dipergunakan untuk mencatat semua penerimaan yang didapatkan oleh apotek dari seluruh penjualan.
- Buku kas pengeluaran adalah digunakan untuk mencatat semua pengeluaran yang ada seperti membayar barang orderan, gaji para pegawai apotek, clining servis dan pengeluaran yang lain-lain.
- Kartu Stok adalah kartu yang digunakan untuk mengetahui jumlah barang yang masuk dan keluar serta sisa barang yang ada di apotek.
- Buku catatan narkotika dan psikotropika adalah buku untuk pencatatan narkotika dan psikotropika harus di sediakan khusus karena ini nantinya akan di laporkan. Pada saat obat ini keluar harus dicatat dengan teliti dan di cek, misalnya nama dokter, SIP, alamat dokter, jumlah obat yang di berikan, dosis, umur, berat badan dan juga nama pasien yang menerima obat, alamat, umur, berat badan dll.

III.2.5. Pelaporan
Obat yang dilaporkan di Apotek ratna adalah obat narkotika dan psikotropika karena Apotek Ratna tidak mempunyai narkotika maka hanya psikotropika saja yang dilaporkan (rangkap 4) pada Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten, BPOM dan yang satunya untuk arsip.

III.3. Pelayanan Resep dan Non Resep
III.3.1. Pelayanan Resep
1. Memeriksa keabsahan atau kelengkapan resep yaitu:
 Nama, alamat, nomor Surat Ijin Praktek (SIP) dokter penulisa resep.
 Nama obat, dosis, jumlah dan aturan pakai.
 Nama pasien, umur, berat badan (pasien bayi dan anak-anak), alamat pasien.
Bila tidak jelas atau ada keraguan dalam resep harus ditanyakan kepada dokter penuli resep atau lansung kepada pasien jika menyangkut identitas pasien. Pada resep yang sudah absah atau lengkap dilakukan perhitungan jumlah obat dan harga obat. Setelah dilakukan perhitungan diberikan pada pasien harga obat, apabila pasien setuju resep dapat dikerjakan dan pasien harus menyelesaikan pembayaran di bagian kasir.
3. Peracikan Resep
 Obat diracik sesuai dengan permintaan yang tertulis pada resep
 Pengambilan dan peracikan obat dilakukan oleh Apoteker atau Asisten Apoteker dengan dibantu oleh juru resep
 Setelah obat diracik dan diberi etiket maka penyelesaian peracikan bisa dilakukan oleh juru resep dibawah pengawasan Apoteker atau Asisten Apoteker dan setelah selesai harus diperiksa kembali oleh Apoteker atau Asisten Apoteker
 Untuk obat yang belum diambil semua atau pasien minta copy resep, Apotek harus membuatkan copy resep yang ditanda tangani oleh Apoteker
4. Penyerahan Obat Pada Pasien
 Sebelum diserahkan pada pasien dilakukan oleh Apoteker wajib mencocokkan obat dengan resep dalam hal nama pasien, penulisan etiket, aturan pakai, nama dan jumlah obat.
 Penyerahan obat kepada pasien dilakukan oleh Apoteker atau Asisten Apoteker dengan memberikan penjelasan (KIE) dalam hal:
- Nama obat, indikasi dan cara pemakaian
- Interaksi obat dengan obat dan obat dengan makanan
- Cara penyimpanan obat
- Efek samping yang mungkin timbul

III.3.2. Pelayanan Non Resep
Pelayanan non resep di Apotek Ratna, pasien datang meminta obat yang diinginkan, setelah itu pasien melunasi pembayaran terlebihdahulu baru obat diserahkan pada pasien.
Metode pelayanan non resep sebagai berikut:
1. Siapa pasiennya?
2. Apa gejalanya?
3. Berapa lama gejala tersebut muncul?
4. Tindakan yang di lakukan.
5. Obat yang sudah digunakan.

III.4. Pelayanan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
Pada saat ini banyak terdapat obat-obat produk baru dimana dalam peredarannya tidak desertai dengan penyampaian informasi yang tepat. Hal ini dapat dilihat dari cara iklan yang bebas, benyak literatur, sehingga menyebabkan kesimpangsiuran masyarakat, dalam hal penggunaan obat.
Perilaku masyarakat yang kurang mengerti akan penggunaan obat secara rasional, menurut seorang Apoteker dan Asisten Apoteker sebagai tenaga kesehatan, di Apotek untuk dapat berperan aktif dalam memberikan pelayanan KIE sederhana dan mudah di mengerti masyarakat agar penggunaan obat dapat dijamin kualitasnya secara aman, tepat dan rasional.
Selain contoh pelayanan KIE kepada masyarakat tentang penggunaan obat secara rasional adalah pemakaian antibiotika dimana perlu dijelaskan pemakaian antibiotika harus tepat penggunaannya supaya tidak terjadi resistensi atau kekebalan bakteri. Hal ini perlu dilakukan mengingat saat ini masih banyak masyarakat yang menggunakan antibiotika secara asal-asalan.




III.5. Pembahasan Contoh Resep Yang Ada di Apotek Ratna













1. Lansoprazole®
Komposisi:
Lansoprozole kapsul 30 mg, tiap kapsul mengandung: Lanzoprazole pellet (serta dengan Lansoprazole 30 mg).
Farmakologi:
a. Farmakodinamik:
Lansoprazole mengurangi sekresi asam lambung dengan menghambat pompa proton (H+/K+) ATP-ase dari sel pariental mukosa lambung.
b. Famakokinetik:
- Absorpsi
Lansoprazole terabsorsi cepat dengan rata-rata kosentrasi puncak plasma 1,7 jam setelah dosis oral relatif lengkap dengan biovailabilitas absolut 80% lebih. Jika obat diberi 30 menit setelah makan, maka kosentrasi puncak plasma dan AUC menurun sekitar 50%. Tidak ada pengaruh yang signifikan jika obat diberi sebelum makan.
- Distribusi
Jumlah Lansoprazole yang terikat plasma protein sekitar 97% dengan kosentrasi konstan antara 0,05-5,0 mg/ml.
- Metabolisme
Lansoprazole dimetabolit di hati. Dua metabolit teridentifikasi kuantitatif di plasma, yaitu sulfinil terhidroksilasi dan turunan sulfon dari Lansoprazole. Lansoprazole diubah menjadi 2 spesies aktif yang dapat menghambat sekresi asam dengan menghambat H+/K+ ATP-ase pada sel pariental kanalikuli. Akan tetapi spesies ini tidak terdapat dalam sirkulasi sistemik.
- Eliminasi
Pada pemakaian dosis tunggal, Lansoprazole dikeluarkan lewat urin dalam bentuk tidak berubah.
Indikasi:
Pengobatan jangka pendek penyakit tukak duodenal, refluks esofagitis dan benigna ulkus gaster.
Dosis
1. Ulkus duodenum: 1 kali sehari 30 mg selama 4 minggu.
2. Benigna ulkus gaster: 1 kali sehari 30 mg selama 8 minggu.
3. Refluks esofagitis: 1 kali sehari 30 mg selama 4 minggu.
Efek Samping
Sakit kepala, diare, nyeri abdomen, dispepsi, mual, muntah, mulut kering, sembelit, kembung, pusing, lelah, ruam kulit, urtikaria, pruritus.Terjadi kenaikan nilai-nilai tes fungsi hati yang bersifat sementara dan akan normal kembali. Kadang-kadang dapat terjadi artralgia, edema perifer dan depresi.
Kontra Indikasi
Penderita yang hipersensitif terhadap Lansoprazole.
Interaksi Obat
Lansoprazole dimetabolisme di hati, oleh sebab itu ada kemungkinan interaksi dengan obat-obat yang dimetabolisme di hati.
Antasida dan sukralfat akan mengurangi bioavailabilitas lansoprazole dan jangan diberikan antara satu jam setelah makan lansoprazole.
Cara Penyimpanan
Simpan pada suhu 15-30ยบ C, terlindung dari cahaya.
2. Enzyplex®
Indikasi
Suatu terapi pengganti yang menjamin tersedianya nutrisi yang diperlukan melalui pencernaan dan metabolisme yang efisien dan baik, juga bermanfaat pada gangguan pencernaan dengan manifestasi rasa sebah, kembung, terbentuknya gas, rasa tidak enak atau rasa penuh pada lambung, dan pada keadaan-keadaan dimana dibutuhkan peningkatan enzim pencernaan akibat makan terlalu banyak, intoleransi terhadap makanan, salah cerna dan lain-lain gangguan, pencernaan fungsionil.
Dosis
1 atau 2 tablet pada waktu makan atau sesudahnya, atau menurut petunjuk dokter.
Kemasan
Dus berisi 100 tablet (25 strip @ 4 tablet)

3. Ulcerid®
Komposisi:
Tiap tablet salut Ulcerid® 20 mengandung Famotidin 20 mg
Tiap tablet salut Ulcerid® 40 mengandung Famotidin 40 mg
Mekanisme Kerja:
Ulcerid® adalah penghambat kuat sekresi asam lambung yang bekerja pada reseptor histamin H2. Berbeda dengan simetidin, Ulcerid® tidak memperlihatkan efek anti-androgenik dan tidak mempengaruhi aktivitas sitokrom P450 di hati. Ulcerid® mempunyai potensi 3 kali lebih kuat dari ranitidin dan 20 kali lebih kuat dari simetidin untuk menghambat sekresi asam lambung. Sekresi pepsin juga dikurangi. Obat antikolinergik tidak menambah efektivitas Ulcerid® untuk mengurangi sekresi asam lambung.
Farmakokinetik:
Ulcerid® diserap dengan cepat tapi tidak lengkap melalui saluran cerna. Obat mulai bekerja dalam 1 jam dan kadar puncak dalam darah tercapai dalam 2 jam. Sekitar 15-20% obat terikat dengan protein plasma. Sebagian besar obat dikeluarkan melalui urin dalam bentuk asal. Pada penderita dengan insufiensi ginjal, masa paruh eliminasi Ulcerid® dapat memanjang sampai 20 jam.
Indikasi:
1. Ulkus duodeni
2. Pencegahan kambuhnya ulkus duodeni
3. Ulkus gaster
4. Sidroma Zollinger – Ellison
5. Lain-lain: pendarahan gastrointestinal, erosi gaster, refluks esofagitis.
Kontar Indikasi
Hipersensitivitas terhadap famotidin.
Efek Samping:
Jarang sekali dilaporkan adanya efek sampai akibat penggunaan famotidin. Efek yang mungkin terjadi ialah sakit kepala, pusing, dan kontipasi.
Interaksi Obat
Pemberian Ulcerid® bersama:
1. Ketokonazole per oral dapat mengurangi absorpsi ketokonazole.
2. Probenesid dapat menghambat sekresi Ulcerid® melalui ginjal.
Dosis
1. Tukak duodeni atau gaster: 1 kali 40 mg sehari dapa malam hari (atau 2 kali 20 mg sehari) selama 4-8 minggu. Untuk mencegah relaps: 1 kali 20 mg sehari pada malam hari.
2. Refluks esofagitis: sehari 2 kali 20 mg selama 6-12 minggu.
3. Sidroma Zolinger-Ellison: sehari 4 kali 20-120 mg.

4.Vometa® Tablet:
Tiap tablet mengandung: Domperidone 10 mg
Farmakologi:
- Domperidone merupakan antagonis dopamin yang mempunyai kerja antiemetik.
- Efek antiemetik dapat disebabkan oleh kombinasi efek periferal (gastrokinetik) dengan antagonis terhadap reseptor dopamin di chemoreceptor trigger zone yang terletak di luar sawar dalam otak di area postrema.
- Pemberian peroral domperidone menambah lamanya kotraksi anraldan duodenum, meningkatkan kekosongan lambung dalam bentuk cairan dan setengah padat pada orang sehat, serta bentuk pada penderita yang pengosongan terlambat dan menambah tekanan sfingter esofagus bagian bawah pada orang sehat.
Indikasi:
- Dewasa:
- Untuk mual dan muntah akut. Tidak dianjurkan untuk pencegahan rutin pada muntah setelah dioperasi.
- Untuk mual dan muntah yang disebabkan oleh pemberian levodopa dan bromokriptin lebih dari 12 minggu.
- Untuk pengobatan simtom dispepsia fungsional. Tidak dianjurkan untuk pemberian jangka lama.
- Mual munta pada kemoterapi dan radioterapi.
Kotraindikasi:
- Pasien dengan intoleransi terhadap obat ini.
- Pasien dengan prolaktinoma tumor hipofisis yang mengeluarkan prolaktin.
Dosis:
Dewasa:
Dispepsia fungsional:
10-20 mg 3 kali sehari dan 10-20 mg sehari sebelum tidur malam tergantung respon kilinik. Pengobatan jangan melebihi 12 minggu. Mual dan muntah (termasuk yang disebabkan oleh levodopa dan bromokriptin): 10-20 mg dengan interval waktu 4-8 jam.
III.6. Pengerjaan Resep
1. Diambil lanzoprazole 10 kapsul, enzyplex 12 tablet Ulcerid 20 mg 6 tablet Vometa 6 tablet.
2. Kemudian masing-masing obat diberi etiket









a. Lanzoprazole
















b. Enzyplex



























c. Ulcerid
















d. Vometa
















III.7. Pembahasan Resep
Pasien Citra ini kemungkinan menderita kelebihan asam lambung.

III.7.1. Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
Obat diserahkan kepada pasien dan dijelaskan aturan pakainya dari masing-masing obat. Pasien juga diberikan saran agar tidak terlambat makan supaya sakitnya tidak kambuh.
III.8. Pembahasan Tugas
III.8.1 Obat Saluran Nafas (Anti Influenza)

No. Nama Dagang Sediaan Komposisi Produsen
1. Decolsin Cair Parasetamol 250 mg (400 mg), Pseudoefedrina-HCL 15 mg (30 mg), Klorfeniramina maleat 1 mg, Dekstrometorfan-HBr 5 mg (10 mg), Gliserilguaiakolat 50 mg Medifarma
2. Decolgen Tablet Parasetamol 400 mg, Fenilpropanolamina-HCL 12,5 mg, Klorfeniramina maleat 1 mg Medifarma
3. Bronchitin Sirup Ephedrine-HCL, GG, Parasetamol Nufarindo
4. Decadryl Sirup Diphenhydramine-HCL, Akohol, Mentol, Sodium Citrate, Ammonium Ehloride Harsen


III.8.2. Anti Tusif (Batuk)

No. Nama Dagang Sedian Komposisi Produsen
1. Baby’s Sirup Parasetamol, GG, CTM, Oleum Anise Universal
2. Laserin Sirup Herb Euph.H, Rhiz Zing Offic, Cort, Ciaot, Fr, Cardamom, Caryophyllum, Fol. Abr. Prec, Fol. Menth. Arv, Fol. Hibiscus Ol Menth. Pip, Sucl. Liq, Mel Depuratur Mecosin
3. Hufagrip Sirup Parasetamol,EphedrinHCL,CTM,GG Gratia Husada Farma


III.8.3. Anti Asma

No. Nama Dagang Sedian Komposisi Produsen
1. Asma Solon Tablet Ephedrine,Theophylline Soho
2. Obat Asma Tablet EphedrineHCL,Theophylline Anhydros Indofarma
3. Asthma-soho Tablet Ephedrine,Theophylline Soho


III.8.4. Obat Kulit (Dermatologikum/Fungisidum)

No. Nama Dagang Sedian Komposisi Produsen
1. Kalpanax Krim Mikonazole Nitrate Kalbe Farma
2. Kalpanax Cair Salicylic Acid, Benzoic Acid, Povidone (setara iodine 0,5%) Kalbe Farma
3. Fungiderm Cair Klotrimazol Konimex
4. Kanna Cair Lesitin, Petrolatum, Cetearil Alkohol, Ceteareh 33, PEG 100, Stearate Gliseril tearate, Natrium Bicarbonat, Propylene, Glycol, Methyl Paraben, Propyl Paraben, Air, farfum
5. Daktarin Bedak Miconazole Nitrate Janssen-Cilag


III.8.5. Anti Gatal (Anti Pruritis)

No. Nama Dagang Sedian Komposisi Produsen
1. Lacomin Tablet Calcii Lactas, CTM, Coffeinum Kaliroto
2. CTM Tablet Klorfeniramin maleat Pharmace-Utical

III.8.6. Obat Keras
III.8.6.1. Antibotikum (Antibotika Beta Laktam)

No. Nama Paten Sediaan Komposisi Produsen
1. Amoksan Tablet Amoksillin 250 mg - 500 mg Sanbe Farma
2. Goxallin Amoksillin 250 mg – 500 mg
3. Viaclav Tablet Amoksillin 250 mg (500 mg) + Asam Clavulanat 125 Dankos


III.8.6.2. Sepalosporin

No. Nama Paten Sediaan Komposisi Produsen
1. Librocef Kapsul Sefadroksil 250 mg – 500 mg Hexpharm Jaya
2. Lapicef Sefadroksil 125 mg, 250 mg, 500 mg Lapi
3. Vocefa Sefadroksil 125 mg, 250 mg, 500 mg Gracia Pharmindo


III.8.6.3. Anti Jamur

No. Nama Paten Sediaan Komposisi Produsen
1. Mycoral Tablet Ketokonazole 200 mg Kalbe farma
2. Nizoral Tablet Ketokonazole 200 mg Janssen-Cilag
3. Fungasol Tablet Ketokonazole 200 mg Guardian





III.8.6.4. Obat Sistem Endokrim (Anti Diabet)

No. Nama Paten Sediaan Komposisi Produsen
1. Glucophage Tablet Metformin-HCL 500 mg – 850 mg Merck
2. Gludepatic Tablet Metformin-HCL 500 mg Fahrenheit


III.8.6.5. Kontrasepsi

No. Nama Paten Sediaan Komposisi Produsen
1. Microgynon Tablet Levonorgestret 0,15 mg, Etinilestradiol 0.03 mg, 7 Tablet Plasebo Schering
2. Mikrodiol Tablet Levonorgestret 0,15 mg, Etinilestradiol 0.03 mg, 7 Tablet Plasebo Kimia Farma


III.8.6.6. Obat Anti Radang dan Anti Rematik

No. Nama Paten Sediaan Komposisi Produsen
1. Mesol Tablet Methylprednisolone 4 mg, 8 mg dan 16 mg Gracia Pharmindo
2. Voltadex Tablet Na-Diklofenak 25 mg – 50 mg Dexa Medica
3. Molacort Tablet Deksametason 0,5 mg – 0,75 Molex Ayus


III.8.6.7. Tetes Telinga

No. Nama Paten Sediaan Komposisi Produsen
1. Isotic Neolyson Drop Deksametason 1 mg, Polimiksina B Sulfat 6000 unit, Neomisina Sulfat 3,5 mg Fahrenheit
2. Colme Drop Chloramphenicol 0,5% Interbat
3. Cendo Asthenof Drop Asam Borat 15 mg, Seng Sulfat 1 mg, Eskulin 0,1 mg, Benzalkonium Klorida o,1 mg, Dinatrium Edetat 1 mg, Air Suling ad 1 ml Cendo


III.8.6.8. Psikotropika

No. Nama Paten Sediaan Komposisi Produsen
1. Analsik Tablet Metampiron 500 mg Sanbe Farma





























BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan:
1. Praktek Kerja Lapangan ini diharapkan berguna bagi siswa/i agar bisa memahami tugas dan peran seorang Asisten Apoteker dalam menjalankan pelayanan kefarmasian di apotek secara profesional. Di harapkan juga agar siswa/i dapat lebih mengetahui berbagai jenis obat, alat kesehatan dan perbekalan farmasi lainnya yang di jual di apotek.
2. Mempelajari dan memahami pelayanan yang harus dilakukan di apotek dan mengerti tugas, kewajiban dan tanggung jawab seorang Asisten Apoteker.
3. Mengetahui cara pengadaan, penataan, pencatatan dan pelaporan barang atau obat yang ada di apotek.
4. Mampu memberikan pelayanan resep dan non resep serta memberikan penjelasan tentang cara pemakain, efek samping pada saat penggunaan obat kepada pasien dengan bimbingan Apoteker.
5. Mampu memahami perundang- undangan yang mengatur pekerjaan kefarmasian dan pengelolaan perbekalan kesehatan.

Saran:
1. Siswa/i yang akan melaksanakan Pratek Kerja Lapangan (PKL) diharapkan untuk membekali diri dengan ilmu pengetahuan yang dibutuhkan dalam melaksanakan PKL sehingga kegiatan PKL berjalan lancar.
2. Siswa/i PKL hendaknya diberi kesempatan lebih lama agar dapat belajar tentang apotek secara menyeluruh terutama pelayanan langsung pada pasien.







DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2005. Kumpulan Peraturan Perundangan Apotek. Surabaya : Fakultas Farmasi Universitas Airlangga.
Anonim. 2003. Undang-Undang Kesehatan jilid II. Jakarta : Departemen Kesehata Republik Indonesia.
Anonim. 2006. Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas. Yogyakarta : Departemen Kesehatan RI.
Anonim. 2006. Informasi Spesialite Obat Indonesia (ISO). Jakarta : PT ANEKA KOSONG ANEM (AKA).
http://e-pio.blogspot.com/2007/12/laporan-apotek-uii-farma.html
http://www.isfinational.or.id/pt-isfi-penerbitan/126/482-pelaksanaan-standar-pelayanan-kefarmasian-di-apotek-di-sleman-dan-yogyakarta (Evaluasi mutu pelayanan)
http://farmasi-istn.blogspot.com/2007/11/pengelolaan-obat.html
http://www.desentralisasi-kesehatan.net/data/Reportase%20Manajemen%20Obat.pdf
http://www.isfinational.or.id/pt-isfi-penerbitan/126/481-ingin-membuat-cantik-banyak-orang
http://cantikalami.epajak.org/tag/bahaya-kosmetik/

1 komentar:

  1. Titanium - Steel - Titanium Art | www.titanium-arts.com
    Iron-Steel is one of titanium white dominus the most popular metals on the market trex titanium headphones today. When it comes titanium chloride to metal art, columbia titanium jacket however, titanium is titanium dioxide a really good choice.

    BalasHapus